Archive for the ‘Beranda’ Category

Aug
08/10
Agar Puasa Ber­nilai Ibadah
Last Updated on Tuesday, 24 August 2010 09:32
Written by Admin Hang FM
Sunday, August 8th, 2010


Pemateri: Ustadz Abu Ashim. Lc

Ramadhan bulan penuh rah­mat, penuh ampunan, bulan diturunkan kitab suci Alqur’an. Ramadhan, tidaklah Allah Azza wa jalla jadikan ia bulan dimana orang– orang ber­iman wajib ber­puasa di siang harinya, jika bukan karena bulan ter­sebut memiliki keisitimewaan diban­dingkan sebelas bulan lainnya.

Diwajibkan­nya orang– orang ber­iman ber­puasa pada bulan ter­sebut menun­jukan puasa di bulan Ramadhan adalah amalan yang sangat pen­ting dan tidak boleh diting­galkan begitu saja. Semen­tara untuk memulai sebuah amalan ter­lebih lagi amalan pen­ting seperti ber­puasa di bulan suci ramadhan, dibutuhkan ilmu ten­tang apa yang hen­dak diamalkan ter­sebut. Ilmu ter­sebut sangat ber­man­faat agar amalan tadi bisa ber­nilai ibadah di sisiNya.

Karenanya, sebelum memasuki bulan suci ramadhan yang sudah didepan mata, mari kita bekali diri kita dengan ilmu, khusus­nya ilmu yang ber­kaitan dengan amalan puasa di bulan ramadhan. Mudah-mudahan dengan memiliki ilmu ter­sebut, amalan puasa kita nanti bisa ber­nilai ibadah disisiNya.

Defenisi Puasa

Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut syariat puasa ber­arti menahan diri dari maka dan minum, ber­hubungan suami istri, dan semua per­kara yang mem­batalkan puasa mulai dari ter­bit fajar sam­pai ter­benam matahari dengan niat Ibadah kepda Allah.[1]

Menahan makan, minum dan yang lain­nya untuk selain ibadah seperti pengobatan atau karena ikut-ikutan saja tidak bisa dikatan puasa secara sayr‘I dan tidak ber­nilai seba­gai  suatu ibadah dihadapan Allah.

A. Niat Puasa

Niat merupakan dorongan atau keinginan hati seiring dengan ( Futuh ) pem­bukaan dari Allah Azza wa jalla. Ter­kadang ia mudah untuk dicapai, tetapi ter­kadang bisa juga sulit.

Puasa ramadhan wajib diniatkan sebelum ter­bit fajar. Jika telah jelas masuk­nya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau per­sak­sian atau dengan menyem­pur­nakan bilangan bulan Sya’ban men­jadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap mus­lim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini ber­dasarkan sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallamh.[2]

“Artinya : Barang­siapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.“[3]

Dan sabda beliau  Shollallahu ’alaihi wa sallam :

“ Barang siapa yang tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya.”[4]

Niat itu cukup di dalam hati dan tidak ada sun­nah­nya melafazd­kan­nya di lisan, bahkan pada seluruh amalan. Hanya Allah Azza wa jalla  sajalah yang tahu  niat seorang hamba. Karena bisa saja seseorang menam­pakkan amal shalih di hadapan manusia padahal sebenar­nya amal ter­sebut adalah amal yang rusak disebabkan rusak­nya niat, karena Allah Azza wa jalla  maha tahu apa yang ada di hati seseorang.[5]

Kewajiban niat semen­jak malam hari ter­sebut hanya dikhususkan untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam per­nah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan beliau bersabda :

Artinya :

“Apakah eng­kau punya san­tapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan ber­puasa”(HR. Mus­lim : 1154 ) .

B. Waktu Turun­nya Per­in­tah Wajib Puasa.

Allah Azza wa jalla telah mewajibkan puasa ramadhan pada hari senin bulan sya‘ban tahun kedua setelah hijrah kepada ummat Muham­mad Shollallahu ’alaihi wa sallam seba­gaimana dia mewajibkan­nya kepada ummat-ummat ter­dahulu,  [6] Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“  Hai orang-orang yang ber­iman, diwajibkan atas kamu ber­puasa seba­gaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu ber­takwa” ‚(QS.Albaqarah:183 )

C. Kewajiban Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap mus­lim yang dewasa, ber­akal, mampu melakukan­nya, tidak sakit dan tidak beper­gian. Hal ter­sebut ber­dasarkan Al-Qur‘an, Sun­nah dan kesepakatan para Ulama. Firman Allah Ta‘ala:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadan, bulan yang di dalam­nya diturunkan Al Qur’an seba­gai petun­juk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan meng­enai petun­juk itu dan pem­beda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tem­pat ting­gal­nya) di bulan itu, maka hen­daklah ia ber­puasa pada bulan itu” (QS. Albaqoroh:185)

Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

” بني الإسلام على خمس : منها – صوم رمضان ”

“ Islam dibangun di atas lima per­kara : dian­taranya puasa di bulan ramadhan Ramadhan ( Mut­tafaqun ‘Alihi )

Masih banyak lagi ayat dan Hadits yang menun­jukkan kewajiban puasa Ramadhan ini oleh karena itu sepakat ( Ijma‘) kaum mus­limin ten­tang kewajiban­nya.[7]

D. Syarat-Syarat Wajib Puasa

Syarat-syarat wajibnya puasa atas seorang mus­lim adalah :

1)       Mus­lim, Ber­akal dan Baligh ( dewasa ), seba­gaimana di dalam sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاْثٍ : مِنْهَا – عَنِ الصَّبِبِّ حَتَّ يَحْتَلِمْ

“ Hukum tidak dapat diber­lakukan atas tiga orang, yaitu dian­taranya: anak kecil sam­pai ia ber­mimpi ( Baligh)”. ( HR.Ahmad: 1330. Abu Daud :4399 )

2)       Mukim, Tidak dalam keadaan beper­gian serta sehat jas­mani tidak sakit.sebagaimana yang akan dirin­cikan dibawah ini.[8]

3)       Suci dari haid dan nifas bagi seorang wanita, seba­gaimana sabda Rasullullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :

أَلَيْسَتْ إِذَ حَضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“ Bukan­kah jika wanita meng­alami haid, ia tidak sholat dan dan tidak puasa.”( HR. Al-Bukhari : 304 )

4)       Mukim ( tidak sedang beper­gian )  dan mampu. Untuk rin­cian ten­tang syarat wajibnya puasa ini akan di bahas nanti pada pem­bagian manusia dalam berpuasa.

E. Rukun-Rukun Puasa

1)       Niat. Yaitu dorongan dan keman­tapan hati untuk ber­puasa seba­gai ketaatan atas per­in­tah Allah Azza wa jalla untuk men­dekatkan diri kepadanya. Puasa tanpa niat tidak sah. Seba­gaimana niat tanpa ikh­las tidak diterima, bahkan ikh­las tanpa mutaba‘ah ( meng­ikuti Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam) dalam tata caranya juga tidak diterima.Berdasarkan sabda Nabi :

إِنَّما َ الأَعْمَاْلُ بِالنَّياتِ

“ Sesung­guh­nya seluruh amal per­buatan itu ber­gan­tung pada niat­nya”( HR.Al-Bukhori )

2)       Imsak, yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang mem­batalkan puasa seperti makan, minum dan ber­hubungan suami istri.

3)       Waktu, yaitu waktu puasanya harus di siang hari, yaitu sejak ter­bit fajar sam­pai ter­benam­nya matahari. Jika seseorang ber­puasa pada malam hari dan ber­buka pada siang hari, maka puasanya sama sekali tidak sah. seba­gaimana Firman Allah :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

dan makan minum­lah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sem­pur­nakanlah puasa itu sam­pai (datang) malam ( QS.Al-baqarah: 187)

F. Sunnah-Sunnah Puasa

Dian­tara perkara-perkara yang disun­nahkan dalam puasa adalah :

1)       Menyegerakan ber­buka puasa ketika waktu ber­buka telah tiba pada saat matahari benar-benar telah ter­benam, dan meng­akhiri sahur. Seba­gaimana sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam:

لاَ تَزَاْلُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُواْ الفِطْرَ وَأَخَّرُواْ السَّحُوْرَ

“ Ummatku masih dalam kebaikan selama mereka menyegerakan ber­buka puasa dan meng­akhirkan sahur ( HR.Ahmad : 20805. hadits shohih )

Anas Bin Malik Radiallohu anhu juga ber­kata : “Sesung­guh­nya Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam tidak meng­er­jakan shalat maghrib sam­pai beliau ber­buka puasa walaupun hanya dengan seteguk air. ( Riwayat Thabrani dalam Al-Ausath : 8/335 )

2)       Ber­buka puasa dengan kurma matang atau kurma kering atau dengan air. Seba­gaimana juga disun­nahkan ber­buka dengan bilangan gan­jil : Tiga, lima atau tujuh.  Hal  ini seba­gaimana yang dituturkan oleh Anas bin Malik Radiallahu anhu :

“ Rasulullah shollahu alaihi wasallam bebuka puasa dengan kurma yang telah matang sebelum meng­er­jakan shalat maghrib. jika tidak ada, beliau ber­buka dengan kurma kering, jika tidak ada juga, beliau meneguk beberapa tegukan air. ( HR. Tir­mizdi : 696 )

3)       Ber­doa ketika ber­buka puasa, karena Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam ber­doa ketika ber­buka puasa dengan do’a  seba­gai berikut :

ذَهَبَ الظَّمَأُ وابْتَلَّةَ العُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاْءَ اللَّهُ

“Telah hilang dahaga, dan telah basah­lah kerong­kongan, dan tetaplah pahalanya insya Allah ( HR.Abu Daud No: 2357 dan Nasai : 1/66 dan beliau meng­hasan­kan­nya seba­gaimana di katakanUst.Abdul Hakim Bin Amir Abdad Hafihullah ta‘ala )

4)       Sahur, yaitu makan minum pada saat sahur diakhir malam dengan niat puasa, seba­gaimana sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :

إِنَّ فَصْلَ ماَ بَيْنَ صِيَاْمِنَاْ وَصِيَامِ أَهَلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحُوْرِ

“ Sesung­guh­nya pem­beda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” ( HR. Mus­lim: 1096 )

تَسَحَّرُواْ ، فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِ بَرَكَةً

“Makan sahur­lah kalian, sesung­guh­nya di dalam sahur itu ter­dapat ber­kah ( Mut­tafaqun Alaihi)

G. Perkara-Perkara yang Mem­batalkan Puasa

1)       Mun­tah dengan sengaja. Sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :

مَنِِ اسْتَقَاءَ عَمْداً فاليَقْضِ

“ Barang siapa yang mun­tah dengan sengaja, maka ia harus meng­ganti puasanya.” ( HR.At-Tirmizdi : 720 )

Adapun orang mun­tah tanpa disengaja dan tak mampu menahan­nya maka hal itu tidak mem­batalkan puasanya.

2)       Makan, minum atau ber­hubungan suami istri mes­kipun dalam keadaan ter­paksa ketika melakukannya.

3)       Keluar­nya darah haidh dan nifas.

4)       Orang yang makan dan minum karena men­duga bahwa hari telah malam, tetapi kemudian nyata baginya bahwa hari masih siang.

5)       Gila.

6)       Mur­tad ( keluar dari Islam ) walaupun ia kem­bali masuk Islam. Firman Allah Azza wa jalla berfirman :

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Jika kamu mem­per­sekutukan (Tuhan), niscaya akan hapus­lah amalmu dan ten­tulah kamu ter­masuk orang-orang yang merugi.( QS.Azzumar: 65 )

7)       Sesuatu yang masuk kedalam tubuh karena berlebih-lebihan dalam ber­kumur dan meng­hirup air ketika ber­wudhu dan lainya.

8)       Keluar­nya air mani karena melihat wanita secara terus-menerus, selalu memikir­kan­nya, men­cium atau ber­hubungan suami istri atau onani. Adapun keluar­nya mani karena mimpi tidak mem­batalkan puasa.[9]

Semua per­kara yang disebutkan diatas adalah perkara-perkara yang mem­batalkan puasa dan mewajibkan orang yang melakukan­nya untuk meng­ganti puasanya yang batal.Tapi tidak ada kaffarat ( denda ) atas­nya kecuali dua poin yaitu ber­hubungan suami istri dan makan dan minum dengan sengaja tanpa alasan syar‘i menurut sebagian pen­dapat para Ulama. Rin­cian­nya seba­gai berikut:

H. Ada Dua Hal Yang Mewajibkan Kaffarat

1) Ber­hubungan suami istri dengan sengaja. Maka kaffarat­nya adalah memerdekakan seorang budak yang ber­iman. Jika tidak mampu maka ber­puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu juga, diganti dengan mem­beri makan enam puluh orang mis­kin, setiap orang mis­kin diberi satu Mud ( 544 gr ) makanan pokok setem­pat,  sesuai dengan hadits : seseorang yang datang kepada Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam lalu ia berkata:

wahai Rasulullah, aku telah binasa,” Rasulullah ber­tanya : “apa yang mem­binasakanmu?” Orang itu men­jawab : “Aku telah meng­gauli istriku pada bulan Ramadhan,” Beliau ber­tanya: “Apakah kamu mem­punyai harta yang setara untuk memerdekakan budak?:…  hadist ini diriwayatka Imam Bukhori : 1936. dan Mus­lim : 1111.

Gugur­nya kafarat, barang siapa yang telah wajib mem­bayar kafarat namun tidak mampu mem­bebaskan seorang budak ataupun ber­puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu mem­beri makan (enam puluh orang mis­kin), maka gugur­lah kewajiban­nya mem­bayar kafarat, karena tidak ada beban syariat kecuali kalau ada kemampuan.Firman Allah:

“Artinya : Allah tidak mem­bebani jiwa kecuali sesuai kemam­puan” (QS.Albaqarah:286 )

Dan dengan dalil Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam yang meng­gugurkan kafarat ketika meng­abarkan kesulitan­nya dan mem­berinya satu wadah korma untuk mem­berikan keluar­ganya. Kafarat hanya bagi laki-laki, seorang wanita tidak ter­kena kewajiban mem­bayar kafarat karena ketika dikabarkan kepada Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam per­buatan yang ter­jadi antara laki-laki dan per­em­puan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.[10]

2)       Makan dan minum dengan sengaja tanpa uzdur yang dibolehkan. Ini merupakan pen­dapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rahimahumallah.

I. Perkara-Perkara Yang Diper­bolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa

1)       Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma :” Sesung­guh­nya Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan ber­puasa” (HR.Bukhori 4/123. Mulim: 1109)

2)       Ber­siwak.

Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam ber­sabda Artinya : “Sean­dainya tidak mem­beratkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk ber­siwak setiap kali wudlu” (HR.Bukhori : 2/311. Mus­lim :252 )

Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam tidak meng­khususkan ber­siwak untuk orang yang puasa ataupun yang lain­nya, hal ini seba­gai dalil bahwa ber­siwak itu diperun­tukkan bagi orang yang puasa dan selain­nya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pen­dapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (ter­gelin­cir matahari) atau setelahnya.(Fathul Bari 4/158 )

3)       Ber­kumur dan Istin­syaq ( Memasukkan air kedalam Hidung ). Tetapi dilarang orang yang ber­puasa ber­lebihan ketika ber­is­tin­syaq. Sabda Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam :

“: … Bersungguh-sungguhlah dalam ber­is­tin­syaq kecuali dalam keadaan puasa” (Hadits Riwayat Tir­midzi 3/146, Abu Daud 2/308)

4)       Ber­cengk­rama dan Men­cium Istri Jika Mampu Meng­en­dalikan Nafsunya.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha per­nah berkata :

” Adalah Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam per­nah men­cium dalam keadaan ber­puasa dan ber­cengk­rama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri”(HR.Bukhori:4/131)

Dan hadts beliau Shollallahu ’alaihi wa sallam : Kami per­nah ber­ada di sisi Nabi Shollallahu ’alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya ber­kata, “Ya Rasulullah, boleh­kah aku men­cium dalam keadaan puasa ?” Beliau men­jawab, “Tidak”. Datang pula seorang yang sudah tua dan dia ber­kata : “Ya Rasulullah, boleh­kah aku men­cium dalam keadaan puasa ?”. Beliau men­jawb : “Ya” sebagian kami meman­dang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam ber­sabda : “Sesung­guh­nya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya”.( HR. Ahmad 2/185,221)

5)       Men­cicipi Makanan

Hal ini dibatasi selama tidak sam­pai di teng­gorokan ber­dasarkan riwayat   Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma :

Artinya : Tidak meng­apa men­cicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa selama tidak sam­pai ke teng­gorokan” [Hadits Riwayat Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47,

6)       Ber­celak, Memakai Tetes Mata dan Lainya Yang Masuk Kemata. Benda-benda ini tidak mem­batalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di teng­gorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalah­nya yang ber­man­faat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam bukhari ber­kata dalam shahhihnya[4] : “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i meman­dang, tidak meng­apa bagi yang berpuasa”.

7)       Meng­guyurkan Air Ke atas Kepala dan Mandi.

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahih­nya : Bab Man­dinya Orang Yang Puasa, Umar mem­basahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan ber­kata : “Tidak meng­apa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”. Rasulullah Shollallahu ’alaihi wa sallam meng­guyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan (Ahmad 5/376,380,408,430 sanad­nya shahih )

J. Pem­bagian Manusia Dalam Ber­puasa dan Hukumnya

1)       Musafir

Jika seorang mus­lim melakukan per­jalanan sejauh jarak yang mem­per­per­boleh­kan­nya meng­qasar shalat­nya, maka diper­bolehkan baginya untuk tidak ber­puasa dengan syarat meng­qodhonya ( meng­gan­tinya) ketika ia kem­bali ketem­pat asal­nya. Firman Allah :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam per­jalanan (lalu ia ber­buka), maka (wajiblah baginya ber­puasa) sebanyak hari yang diting­galkan itu pada hari-hari yang lain. ( QS.Albaqarah: 184 )

Jika puasa tidak menyulitkan bagi musafir selama melakukan per­jalan­nya, maka ber­puasa lebih baik baginya, tetapi jika per­jalanan itu menyulit­kan­nya, maka ber­buka adalah lebih baik baginya. [11]

2)       Orang Sakit Yang Diharapkan Kesem­buhan­nya. Jika berat baginya untuk ber­puasa dia boleh ber­buka dan meng­gan­tinya ( Qadha ) setelah sem­buh. Tapi jika penyakit­nya tidak dapat diharapkan kesem­buhanya, maka boleh baginya ber­buka dan mem­beri makan si mis­kin dengan dua cara :

  1. dibuatkan makanan untuk pagi atau petang hari lalu diun­dang­nya seorang mis­kin selama hari-hari puasa ter­sebut seba­gaimana yang per­nah dilakukan oleh Anas bin Malik pada usia tuannya
  2. atau mem­beri makanan satu mud gan­dum atau beras yakni sekitar 1/2 kg lebih 10 gram ter­masuk dengan lauk pauk­nya.= ( 510 gr. )[12]

3)       Orang yang lan­jut usia boleh baginya ber­buka dan mem­beri makan seba­gai sedekah 1 sho‘ juga : 510 gr kepada seorang mis­kin, dan tidak perlu qodho, seba­gaimana di tuturkan Ibnu Abbas Radiallohu anhu ( Diriwayatkan Al-Hakim: 1/606 dan beliau menshohihkannya)

4)       Wanita hamil tak luput dari kedua hal ;

  1. wanita yang segar dan kuat ber­puasa sehingga tak akan meng­ganggu dirinya dan kan­dungan­nya. Maka ia wajib berpuasa.
  2. wanita hamil yang tak sang­gup ber­puasa karena kan­dungan­nya atau lemah fisik­nya. Maka sebaik­nya tak ber­puasa apalagi sam­pai memudaratkan bayinya. Namun meng­gan­tinya di hari lain, ini pen­dapat sebagian Ulama seperti Imam Syafi‘I,  syekh Utsaimin, syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.[13] Tapi sebagian Ulama meng­atakan cukup hanya dengan Fidyah ( beri makan ) satu orang mis­kin setiap hari yang diting­galkan tanpa di qodho, dan yang paling Rajih insya Allah ialah pen­dapat kedua seba­gaimana dirojihkan oleh dua Sahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar Radiallohu anhuma.[14] Hal ini ber­laku juga bagi wanita yang menyusui. [15]

Dari Ikrimah Radiallohu anhu bahwa Ibnu Abbas ber­kata kepada Ummu Walad­nya yang sedang hamil : “ Eng­kau sama seperti orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu Fidyah saja tanpa diganti ( dishohihkan oleh Addaru Quthni)

Demikianlah pem­bahasan sing­kat ini. Semoga dengan meng­etahui hukum– hukum yang ter­kait dengan puasa dan hal– hal ter­kait lain­nya dengan puasa, kita kaum mus­limin juga bisa mening­katkan kualitas ibadah puasa kita di bulan Ramadhan yang sudah di depan mata ini.

Waalahu ta‘ala a ‘ala wa  a‘alam .

Sum­ber: Majalah As-Saliim Edisi 1 Agus­tus 2008


[1] Fiqih Sun­nah, Sayyid Sabiq 1/365

[2] Hadyun Muham­madin fi Ibadatihi wamua‘malaatihi waakh­lakihi, Imam Ibnul Qoyyim hal: 35.

[3] ( HR. Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, )

[4] (HR. An-Nasa’i 4/196, Al-Baihaqi 4/202 )

[5] Syarh riyadus shalihin, Syehk Utsaimin 1/27. ,  Kifayatul akhyar fi hilli goyatil ikhtishar, Imam Taqiyuddin Abi Bakar Al-Husaini Hal:242

[6] Pedoman hidup seorang Mus­lim ‚Syekh Abu Bakar Jabir Aljazairi Hal: 450.

[7] Bidayatul Mujtahid waniatul  Muqtashid, Imam Muham­mad Bin Ahmad Rusd 1/283.

[8] Bidayatul Mujtahid, 1/284.

[9] Kifatul Akhyar , Hal : 244.

[10] Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‚Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, ter­bitan Pus­taka Al-Haura, pener­jemah Abdur­rahman Mubarak Ata. Lihat juga kiatab Kifayatul Akhyar hal : 248.

[11] Muhadhroh Ust.Abdul Hakim Bin Amir Abdat Hafihullah di batam pada tgl 25 Sya‘ban 1428 H.. Pedoman hidup seorang Mus­lim, Syekh Abu baker jabir Al-Jazairi hal: 463.

[12] Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muham­mad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 194–196

[13] Al-Um, Imam Muham­mad Bin Idris Asy-Syafi‘I hal : 114 dan lihat Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muham­mad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 191–194

[14] ( Atsar , Riwayat Abu Daud dan Al-Bazzar dari Ikrimah radiallahu anhu ) liaht kitab Fiqh Sun­nah Sayyid Sabiq372

[15] Kajian Ust.Abd.Hakim Bin Amir Abdat Hafihullah dibatam 25 Sya‘ban 1428 H.

The Spirit of Sun­nah:
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • TwitThis
Tags: , , , ,   |  Posted under Beranda, Fiqih, Ilmu, Ust.Adil LC  |  Comments  Comments Off
Jul
18/10
Bangga men­jadi Ibu Rumah Tangga
Last Updated on Friday, 23 July 2010 04:00
Written by Admin Hang FM
Sunday, July 18th, 2010

Pemateri: Ustadz Abu Nida

Hebat rasanya ketika men­dengar ada seorang wanita lulusan sebuah univer­sitas ter­nama telah bekerja di sebuah per­usahaan bonafit dengan gaji jutaan rupiah per bulan. Belum lagi per­usahaan sering menugaskan wanita ter­sebut ter­bang ke luar negeri untuk menyelesaikan urusan per­usahaan. Ter­gam­bar seolah kesuk­sesan telah dia raih. Benar seperti itukah?

Kebanyakan orang akan ber­ang­gapan demikian. Sesuatu dikatakan suk­ses lebih dinilai dari segi materi sehingga jika ada sesuatu yang tidak mem­beri nilai materi akan diang­gap remeh. Cara pan­dang yang demikian mem­buat banyak dari wanita mus­limah ber­geser dari fitroh­nya. Ber­pan­dangan bahwa sekarang sudah saat­nya wanita tidak hanya ting­gal di rumah men­jadi ibu, tapi sekarang saat­nya wanita menun­jukkan eksis­tensi diri di luar. Meng­gam­barkan seolah-olah ting­gal di rumah men­jadi seorang ibu adalah hal yang rendah.

Kita bisa dapati ketika seorang ibu rumah tangga ditanya teman lama “Sekarang kerja dimana?” rasanya ter­asa berat untuk men­jawab, ber­usaha meng­alihkan pem­bicaraan atau men­jawab dengan suara lirih sam­bil ter­tun­duk “Saya adalah ibu rumah tangga”. Rasanya malu! Apalagi jika teman lama yang menanyakan itu “suk­ses” ber­karir di sebuah per­usahaan besar. Atau kita bisa dapati ketika ada seorang mus­limah lulusan univer­sitas ter­nama dengan pres­tasi bagus atau bahkan ber­p­redikat cum­laude hen­dak ber­khidmat di rumah men­jadi seorang istri dan ibu bagi anak-anak, dia harus ber­hadapan dengan “nasehat” dari bapak ter­cin­tanya: “Putriku! Kamu kan sudah sar­jana, cum­laude lagi! Sayang kalau cuma di rumah saja ngurus suami dan anak.” Padahal, putri ter­cin­tanya hen­dak ber­khidmat dengan sesuatu yang mulia, yaitu sesuatu yang memang men­jadi tang­gung jawabnya. Disana ia ingin men­cari surga.

Ibu Seba­gai Seorang Pendidik

Syaikh Muham­mad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah meng­atakan bahwa per­baikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua cara: Per­tama, per­baikan secara lahiriah, yaitu per­baikan yang ber­lang­sung di pasar, masjid, dan ber­ba­gai urusan lahiriah lain­nya. Hal ini banyak didominasi kaum lelaki, karena merekalah yang sering nam­pak dan keluar rumah. Kedua, per­baikan masyarakat di balik layar, yaitu per­baikan yang dilakukan di dalam rumah. Sebagian besar peran ini diserahkan pada kaum wanita sebab wanita merupakan pengurus rumah. Hal ini seba­gaimana difir­mankan Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:

وَقَرنَ فى بُيوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ الجٰهِلِيَّةِ الأولىٰ ۖ وَأَقِمنَ الصَّلوٰةَ وَءاتينَ الزَّكوٰةَ وَأَطِعنَ اللَّهَ وَرَسولَهُ ۚ إِنَّما يُريدُ اللَّهُ لِيُذهِبَ عَنكُمُ الرِّجسَ أَهلَ البَيتِ وَيُطَهِّرَكُم تَطهيرًا

Dan hen­daklah kamu tetap di rumahmu [1] dan janganlah kamu ber­hias dan ber­ting­kah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu [2]dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesung­guh­nya Allah ber­mak­sud hen­dak meng­hilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait [3]dan mem­ber­sihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab : 33)

Per­tum­buhan generasi suatu bangsa adalah per­tama kali ber­ada di buaian para ibu. Ini ber­arti seorang ibu telah meng­am­bil jatah yang besar dalam pem­ben­tukan pribadi sebuah generasi. Ini adalah tugas yang besar! Meng­ajari mereka kalimat Laa Ilaaha Illallah, menan­capkan tauhid ke dada-dada mereka, menanamkan kecin­taan pada Al Quran dan As Sunah seba­gai pedoman hidup, kecin­taan pada ilmu, kecin­taan pada Al Haq, meng­ajari mereka bagaimana ber­ibadah pada Allah yang telah men­cip­takan mereka, meng­ajari mereka akhlak-akhlak mulia, meng­ajari mereka bagaimana men­jadi pem­berani tapi tidak som­bong, meng­ajari mereka untuk ber­syukur, meng­ajari ber­sabar, meng­ajari mereka arti disiplin, tang­gung jawab, meng­ajari mereka rasa empati, meng­har­gai orang lain, memaafkan, dan masih banyak lagi. Ter­masuk di dalam­nya hal yang menurut banyak orang diang­gap seba­gai sesuatu yang kecil dan remeh, seperti meng­ajarkan pada anak adab ke kamar mandi. Bukan hanya sekedar supaya anak tau bahwa masuk kamar mandi itu dengan kaki kiri, tapi bagaimana supaya hal semacam itu bisa men­jadi kebiasaan yang lekat padanya. Butuh ketelatenan dan kesabaran untuk membiasakannya.

Sebuah Tang­gung Jawab

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا قوا أَنفُسَكُم وَأَهليكُم نارًا وَقودُهَا النّاسُ وَالحِجارَةُ عَلَيها مَلٰئِكَةٌ غِلاظٌ شِدادٌ لا يَعصونَ اللَّهَ ما أَمَرَهُم وَيَفعَلونَ ما يُؤمَرونَ

“Hai orang-orang yang ber­iman, peliharalah dirimu dan keluar­gamu dari api neraka yang bahan bakar­nya manusia dan batu, pen­jaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak men­dur­hakai Allah ter­hadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu meng­er­jakan apa yang diperin­tahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya: “Peliharalah dirimu dan keluar­gamu!” di atas meng­gunakan Fi’il Amr (kata kerja per­in­tah) yang menun­jukkan bahwa hukum­nya wajib. Oleh karena itu semua kaum mus­limin yang mem­punyai keluarga wajib menyelamatkan diri dan keluarga dari bahaya api neraka.

Ten­tang Surat At Tahrim ayat ke-6 ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ber­kata, “Ajarkan kebaikan kepada dirimu dan keluar­gamu.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mus­tadrak–nya (IV/494), dan ia meng­atakan hadist ini shahih ber­dasarkan syarat Bukhari dan Mus­lim, sekalipun keduanya tidak mengeluarkannya)

Muqatil meng­atakan bahwa mak­sud ayat ter­sebut adalah, setiap mus­lim harus men­didik diri dan keluar­ganya dengan cara memerin­tahkan mereka untuk meng­er­jakan kebaikan dan melarang mereka dari per­buatan maksiat.

Ibnu Qoyyim men­jelaskan bahwa beberapa ulama meng­atakan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan meminta per­tang­gungjawaban setiap orang tua ten­tang anak­nya pada hari kiamat sebelum si anak sen­diri meminta per­tang­gungjawaban orang tuanya. Seba­gaimana seorang ayah itu mem­punyai hak atas anak­nya, maka anak pun mem­punyai hak atas ayah­nya. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala ber­firman, “Kami wajibkan kepada manusia agar ber­buat baik kepada kedua orang tuanya.” (QS. Al Ankabut: 7), maka disam­ping itu Allah juga ber­firman, “Peliharalah dirimu dan keluar­gamu dari api neraka yang ber­bahan bakar manusia dan batu.” (QS. At Tahrim: 6)

Ibnu Qoyyim selan­jut­nya men­jelaskan bahwa barang siapa yang meng­abaikan pen­didikan anak­nya dalam hal-hal yang ber­man­faat baginya, lalu ia mem­biarkan begitu saja, ber­arti telah melakukan kesalahan besar. Mayoritas penyebab kerusakan anak adalah akibat orang tua yang acuh tak acuh ter­hadap anak mereka, tidak mau meng­ajarkan kewajiban dan sun­nah agama. Mereka menyia-nyiakan anak ketika masih kecil sehingga mereka tidak bisa meng­am­bil keun­tungan dari anak mereka ketika dewasa, sang anak pun tidak bisa men­jadi anak yang ber­man­faat bagi ayahnya.

Adapun dalil yang lain dian­taranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:

“dan ber­ilah per­ingatan kepada kerabatmu yang dekat.” (QS asy Syu’ara’: 214)

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meng­atakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ber­sabda (yang artinya), “Kaum lelaki adalah pemim­pin bagi keluar­ganya di rumah, dia ber­tang­gung jawab atas keluar­ganya. Wanita pun pemim­pin yang meng­urusi rumah suami dan anak-anaknya. Dia pun ber­tang­gung jawab atas diri mereka. Budak seorang pria pun jadi pemim­pin meng­urusi harta tuan­nya, dia pun ber­tang­gung jawab atas kepengurusan­nya. Kalian semua adalah pemim­pin dan ber­tang­gung jawab atas kepemim­pinan­nya.” (HR. Bukhari 2/91)

Dari keterangan di atas, nam­pak jelas bahwa setiap insan yang ada hubungan keluarga dan kerabat hen­dak­nya saling bekerja sama, saling menasehati dan turut men­didik keluarga. Utamanya orang tua kepada anak, karena mereka sangat mem­butuhkan bim­bingan­nya. Orang tua hen­dak­nya memelihara fitrah anak agar tidak kena noda syirik dan dosa-dosa lain­nya. Ini adalah tang­gung jawab yang besar yang kita akan dimin­tai per­tang­gungjawaban tentangnya.

Siapa Menanam, Dia akan Menuai Benih

Bagaimana hati seorang ibu melihat anak-anaknya tum­buh? Ketika tabungan anak kita yang usia 5 tahun mulai menum­puk, “Mau untuk apa nak, tabungan­nya?” Mata rasanya haru ketika seketika anak men­jawab “Mau buat beli CD murotal, Mi!” padahal anak-anak lain kebanyakan akan men­jawab “Mau buat beli PS!” Atau ketika ditanya ten­tang cita-cita, “Adek pengen jadi ulama!” Haru! men­dengar jawaban ini dari seorang anak tat­kala ana-anak seusianya ber­mimpi “pengen jadi Superman!”

Jiwa seperti ini bagaimana mem­ben­tuk­nya? Butuh seorang pen­didik yang ulet dan telaten. Bersungguh-sungguh, dengan tekad yang kuat. Seorang yang sabar untuk setiap hari menempa dengan dibekali ilmu yang kuat. Penuh dengan tawakal dan ber­gan­tung pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu… jika seperti ini, bisakah kita begitu saja menitip­kan­nya pada pem­bantu atau mem­biarkan anak tum­buh begitu saja?? Kita sama-sama tau ling­kungan kita bagaimana (TV, media, masyarakat,…) Siapa lagi kalau bukan kita, wahai para ibu –atau calon ibu-?

Setelah kita memahami besar­nya peran dan tang­gung jawab seorang ibu seba­gai seorang pen­didik, melihat realita yang ada sekarang seper­tinya keadaan­nya menyedihkan! Tidak semua memang, tapi banyak dari para ibu yang mereka sibuk bekerja dan tidak mem­per­hatikan bagaimana pen­didikan anak mereka. Tidak mem­per­hatikan bagaimana aqidah mereka, apakah ter­kotori dengan syirik atau tidak. Bagaimana ibadah mereka, apakah sholat mereka telah benar atau tidak, atau bahkan malah tidak meng­er­jakan­nya… Bagaimana mung­kin peker­jaan menan­capkan tauhid di dada-dada generasi mus­lim bisa diban­dingkan dengan gaji jutaan rupiah di per­usahaan bonafit? Sung­guh! sangat jauh perbandingannya.

Aneh­nya lagi, banyak ibu-ibu yang sebenar­nya ting­gal di rumah namun tidak juga mereka mem­per­hatikan pen­didikan anak­nya, bagaimana kep­ribadian anak mereka diben­tuk. Penulis sem­pat seben­tar ting­gal di daerah yang sebagian besar ibu-ibu nya menetap di rumah tapi sangat acuh dengan pen­didikan anak-anak mereka. Mem­besarkan anak seolah hanya sekedar mem­berinya makan. Sedih!

Padahal anak adalah inves­tasi bagi orang tua di dunia dan akhirat! Setiap upaya yang kita lakukan demi men­didik­nya dengan ikh­las adalah suatu kebajikan. Setiap kebajikan akan men­dapat balasan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ingin­kah hari kita ter­isi dengan­nya? Atau memang yang kita inginkan adalah kesuk­sesan karir anak kita, meraih hidup yang ber­kecukupan, cukup untuk mem­beli rumah mewah, cukup untuk mem­beli mobil men­tereng, cukup untuk mem­bayar 10 pem­bantu, mem­punyai keluarga yang bahagia, ber­akhir pekan di villa. Tanpa mem­per­hatikan bagaimana aqidah, bagaimana ibadah, asal tidak ber­teng­kar dan bisa senyum dan ter­tawa ria di rumah, disebut­lah itu dengan bahagia.

Ketika usia senja, mata mulai rabun, tulang mulai rapuh, atau bahkan tubuh ini hanya mampu ber­baring dan tak bisa bang­kit dari ran­jang untuk sekedar ber­jalan. Siapa yang mau meng­urus kita kalau kita tidak per­nah men­didik anak-anak kita? Bukan­kah mereka sedang sibuk dengan karir mereka yang dulu per­nah kita bang­gakan, atau mung­kin sedang asik dengan istri dan anak-anak mereka?

Ketika malaikat maut telah datang, ketika jasad telah dimasukkan ke kubur, ketika diri sangat mem­butuhkan doa padahal pada hari itu diri ini sudah tidak mampu ber­buat banyak karena pintu amal telah ditutup, siapakah yang men­doakan kita kalau kita tidak per­nah meng­ajari anak-anak kita?

Lalu…

Masih­kah kita meng­atakan jabatan ibu rumah tangga dengan kata ‘cuma’Ooo, Emm? dengan ter­tun­duk dan suara lirih karena malu?

Wallahu a’lam


[1] Mak­sud­nya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keper­luan yang dibenarkan oleh syara’. per­in­tah ini juga meliputi segenap mukminat.

[2] Yang dimak­sud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang ter­dapat sebelum Nabi Muham­mad s.a.w. dan yang dimak­sud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemak­siatan, yang ter­jadi sesudah datang­nya Islam.

[3] Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Sholallahu alaihi wa sallam ‘alaihi wa sallam

The Spirit of Sun­nah:
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • TwitThis
Jul
12/10
Info I’tikaf dan Umrah ber­sama Hang Fm
Last Updated on Monday, 12 July 2010 02:21
Written by Admin Hang FM
Monday, July 12th, 2010

Download Jadwal kegiatan Umrah dan I’tikaf Disini

The Spirit of Sun­nah:
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • TwitThis
Tags: , , ,   |  Posted under Beranda  |  Comments  No Comments